Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mendalami kasus
pornografi dalam chat dan foto tak senonoh yang diduga melibatkan Firza
Husein dan pemimpin FPI Habib Rizieq. Polisi juga belum menetapkan
status tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah tahap penyidikan.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,
dalam kasus ini ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini,
yakni UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, kita
fokus ke Undang-undang Pornografi dulu, baru nanti ke Undang-undang
ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Argo
menjelaskan, penyebar konten yang menjadi viral tersebut hanya dijerat
dengan UU ITE. Namun, saat ini polisi tengah memburu siapa dalang dalam
kasus ini hingga menjadi viral.
"Kita baru memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pornografi ini," katanya.
"Memang
kita kenakan Undang-undang Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau
nggak ada yang buat ngggak mungkin ada gambar itu. Tapi penyebar kita
cari juga," pungkas Argo. [rhm]
ADS HERE !!!